Setyo mengatakan, JR Saragih dijerat pidana pemilu. Kasus tersebut tidak termasuk yang ditunda penanganannya oleh Polri.
"Khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses," ujar Setyo di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Hal ini disebabkan limitasi waktu penanganan perkara oleh sentra penegakan hukum terpadu yang hanya 14 hari.
Setelah adanya temuan oleh Sentra Gakkumdu, kasus JR Saragih diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh pak Kapolri, Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu, harus diproses," kata Setyo.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/3/2018). Ia diduga menggunakan legalisir ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah.
Ia dikenakan Pasal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni menggunakan surat palsu atau tandatangan palsu dalam melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.
Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu. Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/12412621/untuk-kasus-jr-saragih-penundaan-perkara-peserta-pilkada-tak-berlaku