Sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan, undang-undang aktif dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR. Karena itu, kata Bamsoet, sapaannya, pelantikan Wakil Ketua DPR dari PDI-P akan berlangsung Selasa (20/3/2018) pekan depan.
"Undang-undang MD3 hari ini mulai berlaku dan pelantikan wakil ketua DPR dari PDI-P dilaksanakan Selasa pekan depan," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Kamis (15/3/2018).
Sementara itu Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah menyatakan hingga saat ini partainya masih menunggu keputusan sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri untuk menentukan sosok yang akan menduduki kursi Pimpinan DPR.
Sebab, kata Basarah, keputusan penunjukan Pimpinan DPR di PDI-P termasuk hal yang strategis sehingga dibutuhkan peran sentral ketua umum. Hal itu sebagaimana keputusan PDI-P mengusung kembali Presiden Jokowi di Pemilu 2019.
Basarah pun digadang-gadang sebagai Pimpinan MPR dari Fraksi PDI-P. Hal itu bahkan dilontarkan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zul, sapaannya, bahkan telah meminta Mega menunjuk Basarah sebagai Wakil Ketua MPR yang baru.
Menyikapi hal itu, Basarah enggan berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Megawati.
"Sepanjang Bu Mega belum mengeluarkan keputusan berdasarkan hak prerogratif maka fraksi PDI Perjuangan di MPR ini belum bisa memproses apa pun, jadi mari kita tunggu Bu Mega," kata Basarah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/08161211/pelantikan-wakil-ketua-dpr-dari-pdi-p-selasa-pekan-depan