Salin Artikel

Belum ada Terjemahan Resmi KUHP, DPR Diminta Hentikan Bahas Revisi

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, hal itu perlu dilakukan lantaran hingga kini belum ada terjemahan resmi KUHP yang ditetapkan pemerintah.

"Kami minta tunda dulu. Terjemahkan dulu secara resmi," ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi KUHP. Sementara terjemahan yang beredar saat ini merupakan terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh para pakar hukum.

Pakar hukum pidana yang menerjemahkan KUHP tersebut, yaitu Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.

Karena belum menetapkan terjemahan resmi, pemerintah dianggap tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut diatur, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta agar pemerintah segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Dengan belum adanya terjemahan resmi KUHP, maka RKUHP yang saat ini dibahas oleh DPR memakai terjemahan KUHP yang tidak resmi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.

Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/11/13221821/belum-ada-terjemahan-resmi-kuhp-dpr-diminta-hentikan-bahas-revisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke