Salin Artikel

Pemerintah Bantah Perluasan Pasal Zina Bakal Menjerat Ranah Privat

Polemik mengemuka terkait pasal 460 ayat 1 huruf e dan Pasal 463 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal 460 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak.

Sedangkan pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau "kumpul kebo".

"Tidak ada dan negara enggak mungkin bisa masuk ke ranah privat. Kemarin saat menyampaikan kepada Presiden juga tidak ada. Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Enny menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bertujuan untuk mengatur perbuatan yang dilakukan di wilayah publik.

Ketika perbuatan yang dikategorikan zina dilakukan di wilayah publik, maka pemerintah bisa menindak.

Sementara jika perbuatan itu dilakukan di ranah privat, maka pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu. Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.

"Orang di dalam kamar sekalipun, entah ngapain, termasuk misalnya LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), kalau dia tidak melakukan di wilayah publik, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain juga," tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal itu menuai polemik karena aparat hukum akan kesulitan dalam membuktikan perbuatan zina.

Jika pasal itu disahkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan.

"Pertama, harus membuktikan soal status pelaku di luar perkawinan yang sah. Kedua, bersetubuh. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin. Lalu bagaimana membuktikannya?" ujar Erasmus.

Selain itu, pasal ini dikhawatirkan membuat masyarakat terlalu jauh mencampuri urusan pribadi orang lain.

Padahal, aturan pidana idealnya terkait kepentingan umum. Dengan alasan kepentingan umum itulah masyarakat merasa berhak melakukan persekusi terhadap pelaku perzinaan.

"Ketika mau masuk ke dalam suatu ruang berarti kan dia menghancurkan ruang privasi orang. Pasal seperti ini jika disahkan nanti maka yang akan muncul adalah penggerebekan," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18231281/pemerintah-bantah-perluasan-pasal-zina-bakal-menjerat-ranah-privat

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke