Salin Artikel

Tiga Anggota Polri yang Diusulkan Ikut Lelang Jabatan Deputi Penindakan KPK

Posisi tersebut saat ini kosong usai ditinggalkan Irjen Pol Heru Winarko yang duduk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sesuai permintaan, kami sudah mengusulkan 3 nama, semua ahli reserse," kata Syafruddin di Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dari tiga nama itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman tak masuk usulan Polri. Salah satu dari tiga nama tersebut adalah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Firli.

"Kapolda NTB, Kepala Biro Operasi Bareskrim, satu lagi salah satu pejabat Polri di luar institusi Polri di Badan Pertahanan Nasional (BPN)," ungkap Syafruddin.

Alasan dipilihnya tiga nama tersebut karena dianggap punya keahlian yang mumpuni di dibidang investigasi dan paham persoalan korupsi.

"(Tiga nama) ahli di bidang investigasi, tiga-tiganya punya kualifikasi dalam banyak hal. Pernah mengikuti pendidikan anti korupsi, banyak predikatnya," kata dia.

Lebih lanjut, Syafruddin menyerahkan sepenuhnya proses lelang jabatan posisi Deputi Penindakan KPK tersebut ke lembaga anti-rasuah.

"Tapi itu terserah, bukan domainnya kami, mau dipakai mau tidak enggak masalah," kata dia.

Diketahui, Polri dan Kejaksaan mengirimkan 13 anggotanya untuk menempati posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dari 13 orang tersebut, rinciannya Polri mengirimkan enam orang, di mana masing-masing tiga orang untuk posisi calon Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan KPK. Sedangkan sisa tujuh orang lainnya, berasal dari Kejaksaan untuk posisi Deputi Penindakan KPK.

"Internal KPK juga sedang melakukan proses seleksi di tahap pendaftaran saat ini untuk dua posisi tersebut (Dirdik dan Deputi Penindakan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/16545261/tiga-anggota-polri-yang-diusulkan-ikut-lelang-jabatan-deputi-penindakan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke