Salin Artikel

Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan kebijakan agar Ba'asyir difasilitasi mendapatkan perawatan medis dengan kualitas sebaik-baiknya, tanpa mengubah statusnya sebagai warga binaan atau narapidana Lapas Gunung Sindur.

"Selama di sana, beliau (Ba'asyir) kita kasih fasilitas yang paling baik. Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2/2018).

Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba'asyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara.

Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Ba'asyir mendapatkan pendampingan, khususnya oleh keluarga.

"Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain. Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik lah," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.

Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Sementara Ba'asyir yang sudah divonis bersalah oleh hakim, tidak mungkin diubah statusnya menjadi tahanan rumah.

"Kalau tahanan kan itu untuk belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya," ujar Yasonna.

Meski demikian, Yasonna mengaku, belum melaporkan hasil kajiannya ini kepada Presiden Joko Widodo.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/17305921/keputusan-kemenkumham-abu-bakar-baasyir-tak-bisa-jalani-pidana-di-rumah

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke