Salin Artikel

KPK Yakin MoU Kemendagri Tak Atur Soal Hilangnya Pidana Asal Kembalikan Uang Korupsi

Ia meyakini, poin soal hilangnya pidana jika mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak diatur dalam nota kesepahaman itu.

"Saya yakin tidak mungkin ada di dalam MoU antara jaksa, kepolisian dan para APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dikatakan seperti itu. Pasti tidak ada," ujar Basaria di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Terkait pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto itu, menurut Basaria, kemungkinan hanya kesalahan pengucapan.

Ia menganggap, kemungkinan maksud yang ingin disampaikan dalam MoU itu yakni indikasi korupsi di instansi tertentu bisa ditangani terlebih dahulu di internal sebelum ditangani penegak hukum. Jadi, belum sampai pada tindakan represif untuk proses hukum.

Dengan demikian, kata dia, mungkin saja tidak diproses lebih lanjut begitu uangnya dikembalikan.

"Kalau KPK misalnya sudah menangani itu, tidak mungkin. Di kepolisian juga seperti itu, pasti tidak mungkin," kata Basaria.

"Saya yakin kerjasama yang dilakukan polisi dan jaksa itu soal penguatan APIP, maksudnya di situ," lanjut dia.

Meski belum membaca isi MoU itu, Basaria meyakini bahwa isinya mengatur bagaimana APIP bisa melakukan pengawasan maksimal sehingga penyelewengan maupun korupsi tjdak sampai terjadi.

Jika pengawas internal bekerja dengan baik, Basaria meyakini bahwa indikasi korupsi di instansi bisa diketahui lebih awal.

"KPK juga memberikan penguatan kepada seluruh tingkat provinsi dan kota supaya para APIP ini benar-benar memiliki kewenangan, bisa disegani, dan bisa memberikan manfaatkan mereka bekerja secara maksimal," kata Basaria.

Sebelumnya, Ari Dono mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.

Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/17194701/kpk-yakin-mou-kemendagri-tak-atur-soal-hilangnya-pidana-asal-kembalikan-uang

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke