Salin Artikel

KPK Yakin MoU Kemendagri Tak Atur Soal Hilangnya Pidana Asal Kembalikan Uang Korupsi

Ia meyakini, poin soal hilangnya pidana jika mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak diatur dalam nota kesepahaman itu.

"Saya yakin tidak mungkin ada di dalam MoU antara jaksa, kepolisian dan para APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dikatakan seperti itu. Pasti tidak ada," ujar Basaria di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Terkait pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto itu, menurut Basaria, kemungkinan hanya kesalahan pengucapan.

Ia menganggap, kemungkinan maksud yang ingin disampaikan dalam MoU itu yakni indikasi korupsi di instansi tertentu bisa ditangani terlebih dahulu di internal sebelum ditangani penegak hukum. Jadi, belum sampai pada tindakan represif untuk proses hukum.

Dengan demikian, kata dia, mungkin saja tidak diproses lebih lanjut begitu uangnya dikembalikan.

"Kalau KPK misalnya sudah menangani itu, tidak mungkin. Di kepolisian juga seperti itu, pasti tidak mungkin," kata Basaria.

"Saya yakin kerjasama yang dilakukan polisi dan jaksa itu soal penguatan APIP, maksudnya di situ," lanjut dia.

Meski belum membaca isi MoU itu, Basaria meyakini bahwa isinya mengatur bagaimana APIP bisa melakukan pengawasan maksimal sehingga penyelewengan maupun korupsi tjdak sampai terjadi.

Jika pengawas internal bekerja dengan baik, Basaria meyakini bahwa indikasi korupsi di instansi bisa diketahui lebih awal.

"KPK juga memberikan penguatan kepada seluruh tingkat provinsi dan kota supaya para APIP ini benar-benar memiliki kewenangan, bisa disegani, dan bisa memberikan manfaatkan mereka bekerja secara maksimal," kata Basaria.

Sebelumnya, Ari Dono mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.

Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/17194701/kpk-yakin-mou-kemendagri-tak-atur-soal-hilangnya-pidana-asal-kembalikan-uang

Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke