Menurut Bambang, kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Saya meminta Komisi II DPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, mengingat kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).
Bambang menuturkan, ada tiga fokus besar yang harus dievaluasi. Pertama, soal transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan.
Kedua, terkait kinerja penyelenggara pilkada di setiap tingkatan. Dan ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018, guna mencegah kasus serupa terulang.
"Serta meyakinkan masyarakat bahwa kasus di Garut tidak terjadi di daerah lainnya," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, anggota KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.
Bawaslu pun telah memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut karena OTT tersebut. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, OTT di Garut merupakan hal yang memalukan.
Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di kabupaten Garut.
Apalagi kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/14532191/ketua-dpr-dorong-evaluasi-internal-kpu-dan-bawaslu-terkait-kasus-ott-di