Salin Artikel

Mau Gugat UU MD3, Koalisi Masyarakat Sipil Tunggu Sanksi Etik Ketua MK

Namun, permohonan uji materi baru akan diajukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat.

"Kami masih menunggu hasil laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2018).

Erwin berharap Dewan Etik MK bisa memberikan sanksi berat dan memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia khawatir, apabila Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR. Misalnya, seperti putusan terkait hak angket KPK yang baru keluar beberapa waktu lalu.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR.

"Kami khawatir dengan formasi MK yang ada saat ini, uji materi bisa jadi bumerang bagi masyarakat sipil," ucap Erwin.

Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k.

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Keraguan terhadap Arief Hidayat juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga berniat mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Ia tidak percaya MK di bawah Arief Hidayat akan membuat putusan yang obyektif.

"Situasi MK bagi kami telah kehilangan otoritas moral untuk dapat dipercaya, karena posisi ketua MK bagi kami tidak bisa dipercaya sebagai negarawan," kata Dahnil.

Arief Hidayat sebelumnya kembali dilaporkan ke dewan etik MK pada awal Februari lalu. Ia dilaporkan oleh Abdul Ghoffar, seorang peneliti MK. Ghoffar mempersoalkan pernyataan Arief dalam sebuah pemberitaan di media massa.

Dalam pemberitaan tersebut, Arief menyebut Ghoffar pernah meminta jabatan struktural di MK.

Sebelum laporan itu, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Pertama, adalah saat Arief membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya. Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Kedua, Arief dinyatakan melanggar kode etik ringan karena menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR tanpa melalui jadwal resmi. Diduga Arief melakukan lobi agar DPR kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai Hakim MK.

Sebagai gantinya, MK akan menenangkan DPR dalam perkara uji materi terkait hak angket KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/15551211/mau-gugat-uu-md3-koalisi-masyarakat-sipil-tunggu-sanksi-etik-ketua-mk

Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke