Penetapan tersebut bernomor 72/Eks.Pdt/2015 juncto Nomor 904/Pdt.G/2007/PN Jkt.Sel yang ditetapkan 11 Januari 2018.
"Jadi sekarang lagi berjalan beberapa rekening yang ditetapkan untuk dieksekusi," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).
Berdasarkan daftar aset Yayasan Supersemar, ada 113 rekening deposito yang akan dicairkan. Sejumlah rekening tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Karawang, Cibinong, dan Jakarta Selatan.
Untuk pencairan rekening di luar Jakarta Selatan, kata Achmad, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait.
"Jadi yang berada di luar Jaksel masih meminta bantuan kepada pengadilan tersebut yang hingga kini belum tuntas seluruhnya. Namun sedang berjalan," kata Achmad.
Selain itu, selanjutnya pengadilan akan melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
(Baca: Kasasi Jaksa Dikabulkan, PN Jaksel Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar)
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/12173601/pn-jakarta-selatan-mulai-eksekusi-aset-yayasan-supersemar