Namun, ia berharap KPK tetap membentuk Dewan Pengawas agar kinerja lembaga antirasuah tersebut lebih transparan.
"Jadi artinya kami tidak memutuskan harus ada, tapi kami mengatakan bahwa ada persoalan di KPK terkait masalah internal yang satu sama lain itu juga nampak di permukaan," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Ia mengatakan nantinya mekanisme pembentukan dan kinerja Dewan Pengawas diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebab, kata Agus, DPR juga tidak menyusun secara detail tentang mekanisme pembentukan dan pengaturan Dewan Pengawas karena batal memasukannya dalam draf rekomendasi terakhir.
"Secara eksplisit mengatakan itu (di draf rekomendasi) tidak. Tapi artinya dalam konteks pengawasan, KPK perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang sifatnya bisa menyelesaikan persoalan di dalam," lanjut politisi Golkar itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/17262141/meski-tak-masuk-draf-rekomendasi-pansus-berharap-kpk-tetap-bentuk-dewan