Salin Artikel

Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah

Namun, meski tidak memboyong semua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam bab tindak pidana khusus tersebut, potensi masalah dinilai masih tetap ada.

"Saya tetap berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan problem pada tingkat implementasi," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

Menurut Fickar, rencana pemerintah dan DPR memalukan kodifikasi UU Tipikor perlu dipertimbangkan lagi. Kodifikasi artinya suatu pengaturan korupsi ada dalam dua undang-undang.

Saat ini, aturan mengenai tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya dengan memasukkan pidana korupsi ke dalam KUHP, maka akan terdapat dua aturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Fickar menilai, hal ini perlu diperhatikan dengan seksama lantaran ada ketentuan peralihan dalam rezim hukum pidana di Indonesia.

"Jika dalam satu kasus diatur dalam dua undang-undang yang sama, maka akan diberlakukan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa," kata dia.

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR akan mengambil jalan tengah soal tindak pidana korupsi di KUHP. DPR tetap memasukkan tindak pidana korupsi ke KUHP, namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujar Arsul dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, RKUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crimeatau inti dari tindak pidana tersebut.

"Korupsi misalnya, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) itu yang kami anggap core kami masukan. Lainnya, ada berapa mungkin 28 di UU Tipikor tetap ada di situ," kata dia.

Arsul mengungkapkan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana sektoral lainnya juga diperlakukan serupa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/16114761/pasal-korupsi-dalam-rancangan-kuhp-dinilai-masih-rawan-masalah

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke