Namun, meski tidak memboyong semua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam bab tindak pidana khusus tersebut, potensi masalah dinilai masih tetap ada.
"Saya tetap berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan problem pada tingkat implementasi," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/2/2018).
Menurut Fickar, rencana pemerintah dan DPR memalukan kodifikasi UU Tipikor perlu dipertimbangkan lagi. Kodifikasi artinya suatu pengaturan korupsi ada dalam dua undang-undang.
Saat ini, aturan mengenai tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artinya dengan memasukkan pidana korupsi ke dalam KUHP, maka akan terdapat dua aturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Fickar menilai, hal ini perlu diperhatikan dengan seksama lantaran ada ketentuan peralihan dalam rezim hukum pidana di Indonesia.
"Jika dalam satu kasus diatur dalam dua undang-undang yang sama, maka akan diberlakukan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa," kata dia.
Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR akan mengambil jalan tengah soal tindak pidana korupsi di KUHP. DPR tetap memasukkan tindak pidana korupsi ke KUHP, namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.
"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujar Arsul dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut dia, RKUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crimeatau inti dari tindak pidana tersebut.
"Korupsi misalnya, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) itu yang kami anggap core kami masukan. Lainnya, ada berapa mungkin 28 di UU Tipikor tetap ada di situ," kata dia.
Arsul mengungkapkan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana sektoral lainnya juga diperlakukan serupa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/16114761/pasal-korupsi-dalam-rancangan-kuhp-dinilai-masih-rawan-masalah