"Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masih berbelit-belit. Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait," kata Pramono dalam jumpa pers usai rapat terbatas.
Instruksi itu, kata Pramono, diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, instruksi itu juga berlaku bagi kementerian teknis, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan lainnya.
"Diberikan waktu dua minggu. Kalau tidak diselesaikan, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu," kata Pramono.
Namun, Pramono memastikan, tenaga kerja asing yang diberikan kesempatan untuk masuk dan bekerja di Indonesia adalah yang memiliki kapasitas, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan, bukan tenaga kerja di lapangan.
"Sebab, memang sudah tidak zamannya lagi pemerintah mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini," kata Pramono.
Selain itu, lanjut Pramono, Presiden juga memerintahkan kepada seluruh menteri untuk menyederhanakan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor. Khusus untuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan, Presiden juga meminta free trade agreement dengan sejumlah negara, seperti Uni Eropa, Amerika dan Australia, untuk segera diselesaikan.
"Masih terlalu banyak persoalan yang ada sehingga membuat kita tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor," kata politisi PDI-P ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/18480771/presiden-jokowi-minta-regulasi-tenaga-kerja-asing-dipermudah