"Berdasarkan tiga hal, verifikasi faktual PKPI belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari usai melakukan verifikasi di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKPI, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Hasyim mengatakan, dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU. Tiga komponen itu yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan.
Komponen pertama dan kedua yaitu kepengurusan dan domisili kantor partai, PKPI sudah memenuhi syarat.
Namun, untuk syarat ketiga yaitu keterwakilan perempuan, partai yang dipimpin oleh AM Hendropriyono itu belum memenuhinya.
Khusus untuk keterwakilan perempuan, syarat yang ditetapkan oleh KPU yaitu sebesar 30 persen dari jumlah total pengurus pusat.
"Untuk 30 persen itu, harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun hanya 9, jadi kurang," kata Hasyim.
Di tempat yang sama, AM Hendropriyono mengatakan bahwa partainya siap memperbaiki kekurangan tersebut.
KPU memberikan izin kepada PKPI untuk melakukan perbaikan paling lambat pada sampai 30 Januari 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/18223691/verifikasi-faktual-pkpi-terganjal-syarat-keterwakilan-perempuan