Salin Artikel

44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan

Pada hari ini Jumat (26/1/2018), Peradi telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam hal pemberian bantuan hukum tersebut.

Wakil Ketua Umum Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan, saat ini Peradi memiliki 44.000 anggota, 104 kantor cabang, dan 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum tersebut dikhususkan untuk membantu para pencari keadilan dari kelompok marjinal, termasuk secara ekonomi.

"Kerja sama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan kerja sama ini. Setelah penandatanganan perjanjian ini, kami akan sosialisasikan ke seluruh anggota di Indonesia," kata Hermansyah dalam sambutan penandatanganan, Jumat.

Perjanjian kerja sama antara KPPPA dan Peradi ini dilatarbelakangi oleh makin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas.

Berdasarkan data SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak DIY), pada 2015 tercatat 29 orang perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan (kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi). 33 kasus terjadi pada 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus pada 2017.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan, memang banyak kendala yang dihadapi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan, baik dari internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, misalnya tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor, serta tidak adanya dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga.

"Keluarga pada umumnya menyembunyikan karena merasa ini aib," katanya.

Sementara dari sisi eksternal, yaitu masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.

Padahal, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan membuat peraturan dan melakukan harmonisasi peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Pribudiarta pun mengapresiasi langkah Peradi yang mau berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini.

Peradi diharapkan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.

"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan," katanya.

Kerjasama antara KPPPA dengan Peradi akan berlangsung selama tiga tahun sejak penandatanganan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/11400751/44000-advokat-siap-beri-bantuan-hukum-untuk-kelompok-rentan

Terkini Lainnya

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke