Salin Artikel

Bawaslu Kejar Target Selesaikan Dua PR Tahun Ini

Ketua Bawaslu Abhan pun optimistis dapat menyelesaikan PR tersebut.

Pertama, yaitu melengkapi struktur Bawaslu Provinsi menjadi lima atau tujuh anggota. Amanat ini diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b.

“Jadi amanat UU 7/2017, struktur Bawaslu Provinsi ini kan ada penambahan. Saat ini tiga (anggota), amanat UU ada lima atau tujuh. Penambahan itulah yang awal kami akan selesaikan,” kata Abhan ditemui di sela-sela paparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Abhan menuturkan, batas akhir penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi tersebut yakni pada bulan Agustus.

Sementara itu, PR kedua Bawaslu yaitu menetapkan kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten/Kota adhoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota permanen.

“Itu dua hal PR yang harus kami selesaikan, sesuai perintah Undang-undang,” kata Abhan.

Di samping menyelesaikan dua PR amanat UU Pemilu tersebut, tahun ini Bawaslu juga mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk Pilkada dan Pemilu 2019.

Abhan menuturkan, tahapan krusial dalam pengawasan Pilkada 2018 yakni saat pemutakhiran data pemilih.

Pasalnya, hasil pemutakhiran data pemilih inilah yang akan diproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami akan mengoptimalkan pengawasan kami, dan kami yakin karena pengawasan kami di tingkat desa sudah ada,” ucap Abhan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/17473041/bawaslu-kejar-target-selesaikan-dua-pr-tahun-ini

Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke