Salin Artikel

Mantan Dirjen Hubla Sebar Nomor Rekening untuk Terima Gratifikasi

Salah satunya, Tonny menerima gratifikasi sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima melalui rekening bank atas nama orang lain.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Tonny yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut jaksa, pada Agustus 2012, Tonny memberikan uang Rp 15 juta kepada Oscar Budiono.

Tonny meminta Oscar membuka rekening di bank, dengan menggunakan nama Oscar.

Setelah itu, Oscar membuka rekening di Bank Bukopin. Oscar kemudian menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang baru dibuka kepada Tonny.

Kemudian, menurut jaksa, Tonny memberikan nomor rekening tersebut kepada beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi.

"Tujuannya, untuk memudahkan pemberian uang kepada terdakwa," ujar jaksa Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Tonny dua kali memerintahkan Oscar untuk membuat rekening bank. Hingga November 2017, kedua rekening bank tersebut berisi uang Rp 2,1 miliar.



https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/15102551/mantan-dirjen-hubla-sebar-nomor-rekening-untuk-terima-gratifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke