Salin Artikel

Fredrich Ditangkap, Pengacara Sebut KPK Tak Hargai Profesi Advokat

"Sebenarnya saya menyesali cara-cara yang dilakukan KPK," kata Sapriyanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich ditangkap KPK setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Pihaknya menyesali cara KPK lantaran sebelum penangkapan mereka tengah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap eks pengacara mantan Ketua DPR itu.

Hingga penangkapan, menurut Sapriyanto, KPK belum menjawab apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Dia berpandangan, kalaupun tidak dikabulkan, KPK seharusnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya, bukan langsung melakukan penangkapan.

Namun, belum genap 24 jam setelah panggilan pemeriksaan pertama terhadap Fredrich sebagai tersangka, lanjut Sapriyanto, KPK malah menangkap kliennya itu.

Dia menyebut Fredrich ditangkap Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

"Kami melihat sepertinya kurang penghargaan mereka juga terhadap kami, yang kedua juga mereka juga memperlakukan seorang advokat enggak sebagaimana tempatnya," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Kendati demikian, Sapriyanto mengaku tidak bermaksud menuntut perlakuan istimewa dari KPK terhadap Fredrich yang merupakan pengacara anggota Peradi.

Namun, ia berharap KPK melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terlebih dahulu sebelum menangkap kliennya.

"Kalau panggilan pertama tidak datang ya panggil saja sekali lagi, kan begitu. Kan KUHAP memungkinkan untuk itu. Ini enggak, dilakukan seperti itu, ini kan enggak menghargai lagi profesi advokat kalau begitu," ujar Sapriyanto.

Soal strategi membela Fredrich ke depannya, dia menyatakan akan mendiskusikannya dengan Fredrich terlebih dahulu.

KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi terkait sakitnya Novanto.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Kemudian pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/13/13363581/fredrich-ditangkap-pengacara-sebut-kpk-tak-hargai-profesi-advokat

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke