Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam wawancara dengan awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Markus Nari, anggota DPR yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Enggak, kami enggak tahu (Markus Nari diduga memuluskan penambahan anggaran)," kata Tamsil, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Soal pembahasan anggaran, lanjut Tamsil, dilakukan oleh komisi II dan Kementerian Dalam Negeri. "Ya coba tanyakan di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Tamsil.
Pembahasan anggaran e-KTP, kata Tamsil, tidak dibahas di Banggar, melainkan di Komisi II. Tugas Banggar, menurut dia, hanya menanyakan kepada komisi dan kementerian terkait apakah ada masalah dalam pembahasan anggaran.
Selain menanyakan, Banggar juga bertugas untuk menyetujui anggaran setelah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
"Saya selaku pimpinan Banggar hanya menanyakan kepada komisi terkait dan menanyakan kepada kementerian keuangan, apa ada masalah, kalau ada masalah ya kita tidak menyetujui," ujar Tamsil.
"Tapi karena kementerian teknis, Komisi II dan Kementerian Keuangan menganggap enggak ada masalah, ya disetujui," katanya lagi.
Menurut Tamsil, Banggar tidak melakukan kajian terkait anggaran e-KTP. Menurut dia kajian dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam kesempatan ini dirinya mengklaim tidak mengetahui soal kucuran dana e-KTP sebesar 700.000 dollar AS yang disebut diterimanya. "Enggak tahu," ujar Tamsil.
Markus Nari diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus Nari sebelumnya juga berstatus tersangka dalam perkara menghalangi dan merintangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/13110431/politisi-pks-tamsil-linrung-tak-tahu-markus-nari-memuluskan-anggaran-e-ktp