Salin Artikel

Yusril: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Tak Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Dengan putusan ini, maka Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tetap berlaku.

Hanya partai atau gabungan partai dalam pemilu DPR lima tahun sebelumnya yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, dengan jumlah kursi DPR minimum 20 persen atau perolehan suara sah secara nasional minimum 25 persen.

"Saya berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan Presiden yang tetap dipertahankan oleh MK itu sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan spirit konstitusi kita," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).

Meski kecewa dengan MK, pakar hukum tata negara ini mengakui, putusan itu berlaku final dan mengikat.

Ruang berdebat mengenai presidential threshold kini berpindah menjadi wacana akademis saja. Secara hukum, masalah itu sudah selesai dan final.

"Orang-orangnya seperti saya, sudah biasa mengalami kekalahan berhadapan dengan pemegang otoritas, termasuk pula para hakim MK," kata Yusril, yang menjadi salah satu pemohon uji materi pasal 222 UU Pemilu.

Namun, Yusril menegaskan, idealisme tetaplah harus ada dan terus diperjuangkan. Walau suatu ketika ia bisa kalah atau dikalahkan, namun kehidupan manusia dan peradaban akan terus berlanjut.  

"Biarlah sejarah yang menjawabnya dengan suatu harapan, generasi yang akan datang akan membaca data dan dokumen masa sekarang yang merekam semua perdebatan itu dan nanti akan menilainya dengan penuh kejujuran terhadap data sejarah yang kita tinggalkan," ucap Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/10353081/yusril-putusan-mk-soal-presidential-threshold-tak-sejalan-dengan-spirit

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke