Salin Artikel

Fraksi-fraksi di DPR Belum Akur Soal Pembahasan Pasal "Kumpul Kebo"

Dengan demikian hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana.

Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.

Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.

"Sudah mau selesai, sudah di tim perumus dan kemarin sudah kita putuskan dalam rapat internal RKUHP akan selesai masa sidang ini. Di panja sudah selesai. Semua sudah setuju," ujar Syafii saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Syafii menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui jika pasal 484 KUHP diperluas.

Dalam salah satu poin di pasal tersebut menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana.

Sebelumnya perbuatan zina dapat dipidana jika salah satu pelaku, laki-laki atau perempuan, telah memiliki ikatan perkawinan.

Selain itu, dalam draf tersebut diatur juga ketentuan pidana mengenai hubungan seksual sesama jenis.

"Di KUHP kan berzinah itu bisa dipidana kalau salah satunya sudah menikah. Kalau sekarang tidak, mau lajang dengan lajang, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, antara laki-laki dengan laki, perempuan dan perempuan itu masuk pidana," tuturnya.

Belum setuju

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

"Masalah 'kumpul kebo' itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis (11/1/2018). Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis (1/2/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/15393061/fraksi-fraksi-di-dpr-belum-akur-soal-pembahasan-pasal-kumpul-kebo

Terkini Lainnya

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke