Namun, uang tersebut diakui Apriyadi sebagai jual beli jam tangan merek Rolex.
Hal itu dikatakan Apriyadi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Apriyadi bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli.
"Uang itu saya berikan sebagai pembayaran jam Rolex sama Pak Ali," ujar Apriyadi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Ali Fikri meragukan keterangan Apriyadi tersebut. Sebab, saat transaksi dilakukan, Ali Sadli masih memiliki utang Rp 1 miliar kepada Apriyadi Malik.
Apalagi, saat datang untuk membayar jam tangan, Apriyadi sebenarnya tidak berniat membeli jam tangan. Namun, saat itu kedatangannya untuk menagih utang Rp 1 miliar.
"Ini kan jadi aneh. Saudara mau menagih utang, malah memberikan uang Rp 300 juta. Lagi pula, kenapa tidak langsung dipotong saja dengan utang yang Rp 1 miliar?" kata jaksa Ali Fikri.
Jam Rolex pemberian Sekjen KONI
Jam tangan yang dimiliki Ali Sadli tersebut diduga diberikan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Namun, saat bersaksi di pengadilan, Hamidy membantah pernah memberi jam tangan merek Rolex kepada Ali.
Menurut jaksa, dalam persidangan sebelumnya, teman Ali Sadli bernama Zulkifli mengaku pernah menjadi perantara pemberian jam tangan tersebut.
Zulkifli mengatakan bahwa Hamidy memberikan jam tangan Rolex itu kepadanya untuk diteruskan kepada Ali Sadli.
Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendesa Jarot Budi Prabowo.
Selain itu, Ali Sadli juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/09/08395771/rp-300-juta-untuk-auditor-bpk-disebut-sebagai-uang-jual-beli-jam-rolex