Salin Artikel

Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol

Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, pada hari ini, Kamis (4/1/2017), Bawaslu menggelar mediasi untuk dua pelapor yaitu Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sama seperti yang kemarin, kami akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Kalau tidak terjadi kesepakatan, ya naik ajudikasi," kata Afifuddin, di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Kamis.

Afifuddin mengatakan, mediasi antara KPU dan Partai Idaman dimulai pukul 13.00 WIS. Sedangkan mediasi antara KPU dan PIKA dijadwalkan pukul 16.00 WIB.

Namun, mengingat KPU memiliki keterbatasan sumber daya, maka mediasi dengan parpol digelar satu per satu.

"Tadinya kami ingin sehari selesai dengan dua meja. Ya tapi kan kita harus koordinasi juga dengan tenaga di KPU," kata Afifuddin.

Sementara itu, untuk lima partai lainnya, berkas permohonan sengketa sudah lengkap. Mediasi baru akan dilangsungkan pada Jumat (5/1/2017) besok.

Setelah sidang mediasi ketujuh partai selesai, Bawaslu akan menjadwalkan sidang ajudikasi bagi perkara yang tidak mencapai kesepakatan.

"Semoga yang lima besok juga tidak terlalu panjang, sehingga sore, malam bisa selesai," kata Afifuddin.

Pada mediasi hari ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari akan mewakili KPU.

"Hari ini PIKA sama Partai Idaman. Besok lima parpol lagi sidang mediasi. Yang datang saya sama biro hukum," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/14154711/bawaslu-gelar-mediasi-antara-kpu-dan-dua-parpol

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke