Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, tindakan ujaran kebencian atau SARA adalah pelanggaran pidana. Artinya, kewenangan tindak lanjutnya ada di pihak Kepolisian.
“Implikasinya kan pidananya sejauh mana nanti itu dibuktikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Lantas bila terbukti melakukan ujaran kebencian atau SARA, bisakah peserta Pemilu didiskualifikasi?
Abhan mengatakan, pelanggaran yang sifatnya pidana seperti SARA tidak sampai berujung kepada diskualifikasi.
Menurutnya, diskualifikasi baru akan dilakukan bila peserta Pemilu terbukti melakukan pelanggaran politik uang atau penyalahgunaan wewenang oleh petahana yang maju lagi dalam Pilkada.
“Kalau pelanggaran yang sifafnya pidana seperti SARA itu tidak sampai diskualifikasi,” kata Abhan.
Oleh karena itu, Bawaslu menggandeng Tim Cyber Polri untuk menindak peserta Pemilu yang ditengarai melakukan ujaran kebencian atau SARA di media sosial. Nantinya, Bawaslu akan melaporkan segala indikasi ujaran kebencian atau SARA saat Pemilu.
“Tugas kami kan ada untuk melakukan pencegahan dan investigasi. Itu saya rasa payung hukum untuk kami lakukan itu (kerja sama dengan Polisi),” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/19083631/lakukan-ujaran-kebencian-bisakah-peserta-pemilu-didiskualifikasi