Namun, ia mengingatkan agar Priyo memenuhi sejumlah persyaratan untuk maju di munaslub.
"Boleh saja. Enggak boleh ditutup kemungkinan. Seperti yang saya katakan tadi. Sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, mekanismenya dia harus tempuh," kata Ibnu di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/12/2017).
Agung mengatakan, Priyo harus memiliki dukungan minimal sebesar 30 persen dari pemilik suara di munaslub jika hendak bertarung.
Pemilik suara di Munaslub di antaranya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi, DPD kota atau kabupaten, dan ormas-ormas Golkar.
"Calon Ketum Golkar harus memiliki dukungan paling kurang 30 persen. Nah dia (Priyo) apakah sudah punya, itu saya tidak tahu," kata mantan Ketua DPR.
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengaku kaget dengan proses pemilihan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno DPP Partai Golkar.
Priyo mengatakan, menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketua umum harus dipilih langsung oleh pengurus Golkar se-Indonesia melalui Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Satu-satunya jalan yang legal dan halal menurut AD/ART adalah lewat Munaslub kalau terjadi pergantian kepemimpinan partai di tengah jalan," ujar Priyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/20501071/ingin-jadi-calon-ketum-priyo-budi-santoso-diminta-penuhi-syarat