Salin Artikel

Penyebab Partai Berkarya dan Partai Garuda Tak Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya yang merupakan besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

"Dua-duanya mengapa dinyatakan tidak bisa lanjut lebih kepada pemenuhan syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal," tutur Hasyim saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Hasyim menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai melaju penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.

"Basis penelitian KPU ada di dua tingkatan tadi. Dokumen parpol harus lengkap. Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ucap Hasyim.

Sementara itu, 12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(Baca: 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual)

Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, bagi parpol peserta Pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/06482411/penyebab-partai-berkarya-dan-partai-garuda-tak-lanjut-ke-tahap-verifikasi

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke