Salin Artikel

Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Novanto Hargai Putusan Hakim

Hal itu dikatakan Nana seusai sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Hakim sudah memutuskan, apa pun putusan dari hakim, kami harga dan kami hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," kata Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Gugatan praperadilan Novanto dinyatakan gugur setelah hakim mempertimbangkan bahwa perkara pokok kasus korupsi e-KTP yang menempatkan Setya Novanto sebagai terdakwa sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. 

Oleh karena itu, kata Nana, mengacu Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP yang diperjelas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, gugatan memang harus dinyatakan gugur setelah perkara pokok disidangkan.

"Bahwa memang serta secara nyata dan fakta pokok perkara sudang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Putusannya ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor," ujar Nana.

Mengenai keputusan tak menyampaikan kesimpulan, Nana mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan bahwa kesimpulan mereka tidak akan dipertimbangkan hakim karena dakwaan terhadap kliennya sudah dibacakan.

"Ya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang, melihat juga enggak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa enggak kami ajukan," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/13114881/praperadilan-gugur-kuasa-hukum-novanto-hargai-putusan-hakim

Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke