Salin Artikel

Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas akan Digugat ke MK

"Silakan, namanya juga negara hukum," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dijumpai wartawan di bilangan Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Diketahui, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. MK menilai, pemohon kehilangan obyek gugatan lantaran Perppu yang digugat itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Namun, setelah putusan dibuat MK, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) memutuskan kembali menggugat dengan objek hukum, UU Ormas yang telah disahkan.

Tentang penolakan oleh MK sendiri, Tjahjo belum dapat berkomentar banyak. Ia belum membaca putusannya secara lengkap.

"Namun yang jelas memang keputusan MK kan final dan mengikat. Itu saja," lanjut dia.

Tjahjo menegaskan, ditolaknya gugatan terhadap Perppu Ormas sama sekali tidak berhubungan dengan penindakan negara terhadap kelompok masyarakat yang dideteksi anti-Pancasila. Dengan prosedur yang tertera pada UU Ormas, negara akan menjalankan kewajibannya.

"Pemerintah tidak semena-mena. Walaupun kita menerapkan UU Ormas membubarkan Ormas, tapi kan memberikan kesempatan mereka berproses hukum. Sekarang tinggal MK yang menilai," ujar Tjahjo.

Diberitakan, kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan, pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke MK.

PERSIS adalah salah satu pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/12/21082581/pemerintah-tak-persoalkan-uu-ormas-akan-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke