Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Namun, dari tujuh pemohon yang mengajukan gugatan, hanya satu pemohon yang hadir dalam sidang, yakni Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), dalam perkara nomor 49/PUU-XV/2017.
"Dari pihak pemohon hanya satu yang hadir dari perkara nomor 49," ujar Ketua MK Arief Hidayat pada awal sidang.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami kuasa hukum dari pemohon perkara nomor 49, untuk menghormati Mahkamah, memutuskan untuk hadir dalam sidang," ujar salah satu kuasa hukum Persis.
Sementara itu, enam pemohon yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan adalah Afriady Putra bersama Organisasi Advokat Indonesia, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air, dan Eggi Sudjana.
Pihak perwakilan DPR juga tidak hadir dengan alasan perppu tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang.
Pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
Perppu Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu Ormas sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/12/15005791/enam-pemohon-tak-hadiri-pembacaan-putusan-uji-materi-perppu-ormas