Salin Artikel

Surat Novanto soal Penggantinya di DPR Dinilai Ilegal

Novanto, yang kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga merupakan Ketua DPR. Melalui sebuah surat dari dalam tahanan, Novanto disebut telah menunjuk Aziz sebagai penggantinya untuk posisi ketua DPR.

Doli mempersoalkan penunjukan itu termasuk legalitasnya mengingat surat tersebut ditandatangani Novanto, bukan Idrus Marham yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

"Saya dengar surat itu ditandatangani Setya Novanto sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen, padahal DPP kemarin sudah melakukan rapat pleno dan sudah menunjuk Plt-nya itu Idrus Marham. Jadi, sekarang DPP ini pemegang kendalinya siapa sebetulnya," kata Doli saat ditemui Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Doli menilai surat tersebut ilegal karena tidak sesuai secara organisatoris Partai Golkar dan patut ditolak, baik oleh DPP Golkar maupun DPR.

"Karena itu ilegal sehingga patut ditolak dan tidak diteruskan ke DPR dan menurut saya harus ada gerakan penolakan dari teman-teman anggota DPR yang bisa dimulai dari Fraksi Partai Golkar," lanjutnya.

Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Golkar Roem Kono menyebut adanya arahan dari Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan Novanto.

"Sudah ada pemberitahuan secara tidak resmi bahwa memang betul ada surat putusan dari Ketua Umun Setya Novanto menunjuk saudara Aziz," kata Roem seusai acara diskusi di Senayan, Jakarta, Sabtu kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/10/18341891/surat-novanto-soal-penggantinya-di-dpr-dinilai-ilegal

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke