Jaksa yakin Gamawan menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menerima uang Rp 50 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS)
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Ruko dan tanah diberikan melalui Azmin Aulia (adik kandung Gamawan)," ujar jaksa Abdul Basir di pengadilan tipikor.
Menurut jaksa, ruko, tanah dan uang tersebut diberikan oleh Andi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
(baca: Nazaruddin: Gamawan Terima 2 Juta Dollar AS dan 2,5 Juta Dollar AS)
PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengakui pemberian kepada Gamawan tersebut. Menurut dia, pemberian dilakukan melalui adik kandung Gamawan, Azmin Aulia.
Sementara Gamawan membantah dirinya menerima fee dari proyek e-KTP. Ia bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima uang tersebut.
(baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan merasa difitnah atas tuduhan itu. Ia menjamin bahwa tak ada satu pun hartanya yang berasal dari pemberian terkait anggaran proyek e-KTP.
"Apabila ada yang fitnah saya, mohon diberikan petunjuk," kata Gamawan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/18145891/jaksa-kpk-yakin-gamawan-fauzi-terima-ruko-tanah-dan-uang-dari-e-ktp