Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai "Fit and Proper Test" Arief Hidayat Langgar UU MK

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, hanya ada satu calon hakim MK yang diuji, yakni Arief Hidayat, yang saat ini menjabat Ketua MK.

Tama mengatakan, meski DPR merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim MK, ketentuan tersebut tidak meniadakan partisipasi publik.

"Kami kan enggak punya info cukup, tiba-tiba ada fit and proper test. Enggak ada masukan dari masyarakat. Padahal kita tahu dari ketentuan secara UU ketika hakim MK itu akan dipilih harus melewati proses yang benar. Tidak ada ruang partisipatif dari masyarakat, tiba-tiba fit and proper test," ujar Tama, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (6/12/2017).

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Pasal 19 Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif.

Tama juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme internal DPR dalam melakukan pemilihan hakim MK.

"Apakah sebelumnya masyarakat bisa memberikan masukan, kan hampir tidak ada ruang untuk itu," kata Tama.

Fit and proper test Arief Hidayat juga dinilainya tidak mempertimbangkan aspek rekam jejak.

Menurut Tama, Komisi III seharusnya mempertimbangkan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Arief Hidayat.

Arief mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

"Nah ini juga harusnya jadi pertimbangan bagi siapapun khususnya lembaga yang memilih hakim untuk bicara soal track record atau rekam jejak. Dengan rekam jejak seperti ini, apakah layak yang bersangkutan dipilih kembali menjadi hakim MK?" kata Tama.

"Ini (fit and proper test) jadi ruang sangat tertutup, tentu saja ini harus jadi kritik buat DPR untuk melakukan proses perpanjangan jabatan hakim lebih tepat dan benar. Sesuai prosedur," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

"Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya," kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/20241471/koalisi-masyarakat-sipil-nilai-fit-and-proper-test-arief-hidayat-langgar-uu

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke