Salin Artikel

Menhub Sebut Lisensi Terbang Pilot Lion Air yang Gunakan Sabu Akan Dicabut

"Kami tindak tegas ya. Kami akan cabut lisensinya," ujar Budi saat dijumpai di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/12/2017).

Budi mengakui, banyak pilot yang bergaya hidup tidak sehat. Salah satunya dengan mengonsumsi narkotika dan minuman keras.

Oleh karena itu, Kemenhub menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meneliti fenomena gaya hidup para pilot tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pilot yang Gunakan Sabu di Hotel Kupang

Harapannya, Kemenhub dapat merancang kebijakan untuk mencegah pilot menggunakan narkotika.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi maskapai penerbangan asal pilot, Menhub belum dapat memberikan komentar lebih jauh.

Diberitakan, oknum pilot Lion Air JT 92 berinisial MS (48) tertangkap tangan sedang mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam. Ia membawa sabu di dalam dompetnya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, sabu itu diselipkan di dompet milik MS yang dibawa dari Tangerang.

"Dia selip sabu di dompet dan membawanya dari Tangerang menuju Kupang. Karena jumlahnya sedikit cukup untuk dimasukkkan ke dalam dompet," ungkap Anthon saat memberikan keterangan di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (5/12/2017).

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian dibawa ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/18290421/menhub-sebut-lisensi-terbang-pilot-lion-air-yang-gunakan-sabu-akan-dicabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke