Salin Artikel

KPU Antisipasi Kegaduhan Pemungutan Suara akibat Warga Pindah Domisili

Berdasarkan ketentuan baru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara yang pindah domisili berpotensi kehilangan sebagian hak suaranya, sesuai dengan perpindahan daerah pemilihannya.

Komisiner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ini memang menjadi salah satu kerumitan pemilu nasional di Indonesia pada 2019 mendatang. Kerumitan ini bukan hanya dialami oleh warga negara/pemilih, melainkan juga petugas panitia pemungutan suara.

"Kalau ada orang yang pindah antar kabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih. Jangan-jangan kelima-limanya dikasihkan. Kerumitan sangat tinggi. Sehingga kami juga punya PR yang berat untuk menyosialisasikan," ujar Pramono ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ketentuan mengenai jumlah surat suara yang didapatkan oleh warga negara yang berpindah domisili diatur dalam pasal 348 ayat (4) UU Pemilu 7/2017.

Pramono memastikan, tidak ada mekanisme agar warga negara yang pindah domisili tetap mendapat hak suaranya secara penuh. Pasalnya, prinsip dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih berdasarkan domisili.

"Hak pilih melekat pada status kependudukan, domisilinya di mana," kata dia," lanjut Pramono.

Sebagai konsekuensinya, pemilu nasional 2019 akan menghasilkan tingkat partisipasi yang berbeda antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski begitu, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, KPU optimistis angka partisipasinya menembus 75 persen.

"Yang seperti itu, selama ini luput dari perhitungan penyusun Undang-Undang. Menyerentakkan pemilu lokal dan nasional, masing-masing ada kerumitannya," ucap Pramono.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyarankan, bagi warga negara yang tetap ingin mendapatkan hak suaranya secara penuh, semestinya bisa merencanakan perpindahan domisili dan mengurus administrasi kependudukannya jauh-jauh hari sebelum penetapan DPT (daftar pemilih tetap).

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/16273741/kpu-antisipasi-kegaduhan-pemungutan-suara-akibat-warga-pindah-domisili

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke