Ia meminta agar soal izin yang telah diberikan Jokowi kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar tidak disalahartikan.
"Konteks Pak Airlangga izin kepada Presiden itu adalah karena dia menteri. Dia jabatannya menteri. Karena itu dia perlu izin dulu untuk running ke Ketum Golkar yang katanya akan ada Munaslub," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Baca: Airlangga Hartarto Tegaskan Hanya Dapat Izin Jokowi, Bukan Dukungan
"Kaitannya itu bukan Presiden ikut campur dalam urusan internal Golkar. Kalau itu, sepenuhnya Presiden menyerahkan ke parpol. Jadi jangan disalah maknai soal izinnya Pak Airlangga itu," lanjut dia.
Sebab, selama ini belum pernah ada preseden di pemerintahan Jokowi-JK di mana seorang menteri hendak maju sebagai Ketum Parpol.
"Sehingga saya tidak bisa menjawab, belum bisa menjawab, apakah Pak Airlangga harus mundur atau tidak," kata Johan.
Para pimpinan DPD I (Provinsi) Partai Golkar telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (30/11/2017).
Dalam pertemuan tersebut, DPD I Golkar meminta izin Jokowi agar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek E-KTP.
Usai bertemu Jokowi, para pimpinan DPD I dan Airlangga juga langsung bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca: Dedi Mulyadi: Jokowi Restui Airlangga Bertarung di Munaslub
Di rumah dinas Kalla, Airlangga menegaskan bahwa dia sudah mengantongi izin dari Jokowi untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar jika Musyawarah Nasional Luar Biasa jadi digelar.
Namun, Airlangga membantah bahwa Presiden Jokowi memberikan dukungan kepada dirinya.
"Jadi yang diberikan Presiden adalah izin karena saya selaku pembantu Beliau. Memberikan izin untuk ikut dalam kontestasi di Partai Golkar," kata Airlangga di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/16011241/airlangga-minta-izin-jokowi-dalam-kapasitas-menteri-jangan-disalahartikan