"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini," ujar juru bicara KPK Febri Fiansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017).
Uang senilai ratusan juta rupiah itu kini disita penyidik. Febri mengatakan, pengembalian ini membantu penyidik dalam menangani perkara.
"Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," kata Febri.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/02/12420001/salah-satu-saksi-dalam-kasus-jambi-kembalikan-uang-ke-kpk