"Hari ini persis dua minggu atau 14 hari lalu, kami memulai proses penelitian administrasi, dan hari ini kami akan menyampaikan hasil penelitian administrasinya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jumat (1/12/2017).
Sembilan parpol yang dimaksud yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, banyak syarat administrasi yang belum dilengkapi oleh 9 parpol tersebut. Diantaranya masalah dokumen keanggotaan, dokumen kantor, hingga rekening bank dari di kepengurusan pusat hingga kabupaten atau kota.
"Diserahkan juga hari ini bagaimana status tentang jumlah minimal anggota parpol," kata Hasyim.
KPU memberi waktu hingga 14 hari ke depan kepada 9 parpol yang berkas administrasinya dikembalikan. Bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka KPU bisa memutuskan bahwa parpol tersebut tidak lolos seleksi sebagai peserta Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/01/16493741/kpu-minta-sembilan-parpol-ini-lengkapi-berkas-administrasi