"Total uang yang kami temukan sebesar Rp 4,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
Awalnya, KPK menangkap Supriono sesaat setelah menerima uang Rp 400 juta dari Saipudin. Tim KPK kemudian membawa Saipudin ke rumahnya di Jambi.
Di kediaman Saipudin, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, diduga uang tersebut akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD.
Menurut Basaria, Saipudin sebelumnya telah menerima Rp 3 miliar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Kemudian, Saipudin menggunakan sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp 1,7 miliar untuk diberikan kepada beberapa anggota DPRD.
"Pemberian pertama pada Selasa pagi sebesar Rp 700 juta. Pemberian kedua sebesar Rp 600 juta," kata Basaria.
Sementara, pemberian ketiga sebesar Rp 400 juta, menurut Basaria, merupakan pemberian kepada Supriono, sebelum keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Selain itu, pada Selasa malam, tim KPK menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Di kediaman Arfan, KPK menemukan dua koper berisi uang sejumlah Rp 3 miliar.
KPK menduga uang-uang tersebut berasal dari pihak swasta yang biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Basaria mengatakan, diduga uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD terkait persetujuan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/18593411/kpk-menduga-suap-untuk-anggota-dprd-jambi-rp-6-miliar