Salin Artikel

Awal Desember, MKD Akan Ambil Sikap Terkait Novanto

Hal ini disampaikan anggota MKD, Maman Imanulhaq, saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Seperti diketahui, Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, dan kini berstatus tahanan.

Maman menepis tudingan MKD tidak memproses kasus Novanto. Menurutnya, mulai tanggal 16 November 2017, setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka, MKD sudah melakukan rapat untuk mendiskusikan mengenai status Novanto.

"Kita terus berproses dan saya yakinlah seminggu dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan MKD telah bekerja," kata Maman.

Dalam waktu dekat, kata dia, MKD akan menggelar rapat mendengar pendapat anggota MKD yang membawa masukan dari fraksi.

"Jadi sebenarnya kita terus melakukan diskusi itu sampai ada kesimpulan apa yang sebaiknya dilakukan," ujar Maman.

Ada beberapa poin yang diproses MKD terkait kasus Novanto. Yang pertama, pihaknya menganggap kasus e-KTP yang menjerat Novanto berbeda dengan kasus papa minta saham.

Kasus papa minta saham, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran etik sehingga MKD dapat langsung memprosesnya.

Sedangkan kasus e-KTP merupakan kasus hukum sehingga pihaknya menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengakui ada respons publik yang masif atas kasus ini.

"Betul, tapi ingat bahwa kasusnya itu adalah ini berawal dari kasus hukum, sementara praperadilan yang dilakukan Pak Setnov masih berjalan," ujar Maman.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/18362051/awal-desember-mkd-akan-ambil-sikap-terkait-novanto

Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke