Hal ini disampaikan anggota MKD, Maman Imanulhaq, saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Seperti diketahui, Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, dan kini berstatus tahanan.
Maman menepis tudingan MKD tidak memproses kasus Novanto. Menurutnya, mulai tanggal 16 November 2017, setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka, MKD sudah melakukan rapat untuk mendiskusikan mengenai status Novanto.
"Kita terus berproses dan saya yakinlah seminggu dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan MKD telah bekerja," kata Maman.
Dalam waktu dekat, kata dia, MKD akan menggelar rapat mendengar pendapat anggota MKD yang membawa masukan dari fraksi.
"Jadi sebenarnya kita terus melakukan diskusi itu sampai ada kesimpulan apa yang sebaiknya dilakukan," ujar Maman.
Ada beberapa poin yang diproses MKD terkait kasus Novanto. Yang pertama, pihaknya menganggap kasus e-KTP yang menjerat Novanto berbeda dengan kasus papa minta saham.
Kasus papa minta saham, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran etik sehingga MKD dapat langsung memprosesnya.
Sedangkan kasus e-KTP merupakan kasus hukum sehingga pihaknya menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengakui ada respons publik yang masif atas kasus ini.
"Betul, tapi ingat bahwa kasusnya itu adalah ini berawal dari kasus hukum, sementara praperadilan yang dilakukan Pak Setnov masih berjalan," ujar Maman.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/18362051/awal-desember-mkd-akan-ambil-sikap-terkait-novanto