Salin Artikel

Polri Tunggu Proses MKD, Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, karena kasus ini berkaitan dengan profesi Viktor sebagai anggota dewan, maka pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan internal untuk melihat apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan tidak boleh kami melampaui (MKD)," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Dalam hal ini, kepolisian tidak bisa mendesak MKD untuk mempercepat proses di internal. Setyo mengatakan, cepat atau lambatnya penanganan kasus hukum Viktor tergantung keputusan MKD.

Menurut dia, dari informasi yang didapat saat penyelidikan, Viktor berpidato dalam rangka tugas sebagai anggota dewan.

Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 224 Ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Kami tetap akan menunggu dari MKD," ucap dia.

Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/18131941/polri-tunggu-proses-mkd-kasus-viktor-laiskodat-jalan-di-tempat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke