Salin Artikel

PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.

Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, yakni PT Duta Graha Indah atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Hal itu sesuai putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Masing-masing sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Uang pengganti tersebut harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK," kata Sumpeno.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sepanjang persidangan tidak ditemukan bahwa Dudung memperkaya dirinya sendiri dalam dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI. Namun, Dudung terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menilai, besaran uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada KPK.

Misalnya, penyerahan uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kemudian, penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/20170321/pt-dgi-atau-pt-nke-dihukum-bayar-uang-pengganti-oleh-hakim

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke