Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah.
Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapa pun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.
Anas meminta majelis hakim tak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin. Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik.
"Semua yang menyangkut saya harus diverifikasi tujuh kali. Kalau orang lain saya enggak tahu. Sebab, fakta bahwa di dalam persidangan saya, terungkap bahwa dia (Nazaruddin) banyak melakukan kesaksian bohong," kata Anas.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.
Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, Anas ikut menikmati uang e-KTP.
Salah satunya digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/12422081/capek-diberitakan-soal-e-ktp-anas-minta-nazaruddin-bersumpah-kutukan