Namun, pada rapat pleno Golkar Selasa (21/11/2017) malam tak diputuskan siapa pelaksana tugas Sekjen. Padahal, dalam urusan administratif dibutuhkan dua tanda tangan yang mewakili ketua umum dan sekretaris jenderal.
Idrus menilai hal tersebut tak diperlukan karena dirinya tetap berstatus sekjen.
"(Plt sekjen) tidak dibicarakan karena yang namanya plt tetap sekjen tapi secara administratif penandatanganan sesuai tata kerja yang ada," ujar Idrus seusai rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa malam.
Dalam urusan administratif nantinya Idrus akan menunjuk salah satu wakil sekretaris jenderal yang ada untuk melakukan tugas sehari-hari sebagai sekjen.
Wasekjen tersebut memiliki kewenangan seperti sekjen yaitu untuk melakukan tandatangan untuk urusan administratif.
Adapun Golkar memiliki beberapa orang wasekjen dengan bidang-bidang yang berbeda.
"Wakil-wakil sekjen melakukan penandatanganan dan tugas-tugas administrasi sesuai bidangnya dan melakukan tandatangan atas persetujuan sekjen," kata Idrus.
Idrus menambahkan, nantinya hanya ada satu wasekjen yang diminta mendampinginya untuk menandatangani surat. Sebab, para wasekjen lainnya tetap mengerjakan tugasnya pada bidang masing-masing.
"Karena wakil sekjen itu mendampingi ketua bidang yang ada," tuturnya.
Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/07361991/jadi-plt-ketum-golkar-idrus-marham-ditemani-satu-wasekjen