Salin Artikel

Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Novanto sebagai tersangka.

KPK, kata Febri, akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan tersebut dengan memperkuat bukti dan memproses kasus e-KTP dengan lebih maksimal.

"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal," kata Febri.

Kabar mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh Novanto diketahui melalui pemberitahuan tak resmi dari pihak Humas PN Jakarta Selatan.

"Untuk permohonan praperadilan kami juga baru mengetahui dari pihak humas pengadilan. Surat sampai dengan tadi saya cek ke biro hukum juga belum diterima," ucap Febri.

Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna sebelumnya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 15 November 2017.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Sidang perdana praperadilan, Made melanjutkan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/17/05291411/setya-novanto-kembali-ajukan-praperadilan-ini-tanggapan-kpk

Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke