Salin Artikel

Pansus Angket KPK Ingin Angkat Isu Kejanggalan Kasus Setya Novanto

Novanto sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya.

"Ya, antara lain (mendalami itu) sih. Menarik ini sebetulnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Pertama, kata Eddy,  adanya perdebatan mengenai perlunya izin Presiden untuk bisa memanggil anggota DPR. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Pada awalnya, pemeriksaan cukup seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka harus seizin Presiden.

Menurut dia, hingga saat ini masih ada beragam pendapat ahli yang muncul.

"Belum ada pendapat satu. Pasti macam-macam pendapat," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Di samping itu, Novanto sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang pertama kali. Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Namun, Eddy mengatakan, hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat internal pansus. Sebab, DPR baru saja masuk masa persidangan. Para anggota pansus hanya berkomunikasi melalui telepon.

Menurut dia, pansus akan melaksanakan rapat internal dalam waktu dekat.

"Mungkin hari ini kami ketemu dulu teman-teman. Selama ini  kami kembali ke dapil masing-masing. Tidak sempat bicarakan masalah tugas-tugas kami," tuturnya.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Hari ini, Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK. Novanto akan diperiksa KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi surat persetujuan Presiden sebagaimana putusan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/16394471/pansus-angket-kpk-ingin-angkat-isu-kejanggalan-kasus-setya-novanto

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke