Hal ini terlihat dari survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) 16-22 Agustus 2017.
Survei bertanya pandangan responden terkait pemberian uang atau barang untuk memperlancar suatu proses ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.
Hasilnya, 63,2 persen menganggap sikap itu tidak wajar. Namun, ada 30,4 persen responden menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
"Cukup tinggi yang menganggap korupsi itu wajar. Ini kabar buruknya. 3 dari 10 warga Indonesia menganggap korupsi wajar," kata Direktur Eksekutif LSI Kuskridho Ambardi saat merilis hasil surveinya, di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Survei selanjutnya bertanya pendapat responden mengenai penggunaan hubungan pribadi (kenalan atau keluarga) untuk memperlancar proses pengurusan suatu kepentingan.
Hanya 9,2 persen yang menjawab hal itu suatu kejahatan. Adapun 44,6 persen lainnya menganggap tindakan kolusi dan nepotisme tersebut tidak etis.
Kendati demikian, ada juga 6,7 persen responden yang menyatakan bahwa tindakan menggunakan kenalan atau keluarga adalah tindakan yang perlu dilakukan untuk memperlancar suatu proses.
Sebanyak 28,5 persen responden juga menilai tindakan kolusi dan nepotisme merupakan perilaku yang normal.
"Meskipun tidak mayoritas, mereka menganggap gratifikasi, kolusi dan nepotisme lumrah dilakukan," kata Kuskridho.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun lebih atau sudah menikah. Sebanyak 1540 responden dipilih dengan metode multi-stage random sampling.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of eror sebesar kurang lebih 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/15165561/tiga-dari-10-warga-indonesia-anggap-korupsi-hal-yang-wajar