Salin Artikel

Pengacara Curigai Advokat yang Melaporkannya dan Novanto Dibayar KPK

"Dalam hal ini mereka itu patut dicurigai. Mereka ini advokat, atau abal-abal, atau orang yang disuruh, dibayar oleh KPK. Ya jelas dong. Saya punya bukti mereka itu mantan-mantan yang pernah berurusan sama KPK semua," kata Fredrich.

Ia menuding pihak yang melaporkannya dan Novanto juga bukan advokat.

Sebab, ia mengaku sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan tidak mengenal para advokat yang melaporkannya ke KPK.

Fredrich pun menilai para advokat yang melaporkannya tidak paham hukum.

Sebab, menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XI/2013 atas uji materi pasal 16 Undang-undang No. 18.Tahun 2003, seorang advokat mendapat jaminan perlindungan saat melaksanakan tugas.

"Advokat begitu menerima kuasa baik secara tertulis maupun lisan, dia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Tanya mereka, mengerti enggak," tutur Fredrich.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik advokat yang melaporkannya, Fredrich menjawab hal itu tak perlu dilakukan.

"Siapapun yang mau laporkan, hak yang bersangkutan. Tapi pihak yang menerima laporan kalau memproses itu kan akan mendapat imbalan hukum kan. Berarti kan dalam hal ini kami kenakan pasal 421 KUHP. Iya dong (KPK). Jelas dong. Pasal 421 kan penyalahgunaan kekuasaan," lanjut dia.

Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).

Mereka melaporkan Novanto atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Selain Novanto, PAP-KPK juga turut melaporkan dua pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan. Pihak terakhir yang juga dilaporkan adalah Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

"Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/15391591/pengacara-curigai-advokat-yang-melaporkannya-dan-novanto-dibayar-kpk

Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke