Hal itu disampikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, usai mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jelas (tidak akan datang memenuhi panggilan KPK)," ujar Fredrich, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2017)
Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi pemanggilan KPK sampai ada putusan MK terhadap uji materi UU KPK yang diajukan oleh Setya Novanto.
Baca: Bantah Fahri, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Pernah Lobi Setya Novanto
Fredrich mengatakan, sikap Setya Novanto itu meniru apa yang dilakukan oleh KPK terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR.
"Kan mereka (KPK) juga menguji wewenang Pansus untuk memanggil. Mereka kan selalu mengabaikan panggilan Pansus dengan alasan menunggu putusan MK," kata Fredrich.
"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," lanjut dia.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan, ada dua pasal dalam UU KPK yang digugat. Pertama, Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.
Hal itu, menurut Fredrich, bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan wewenang atas Imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/17055021/setya-novanto-tak-akan-pedulikan-panggilan-kpk-hingga