Salin Artikel

Pekan Depan, Pengacara Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan

Rencananya, pengajuan praperadilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Praperadilan dalam waktu singkat, iya Insya Allah (pekan depan). Kami sudah susun karena kami itu kerja cepat," kata Fredrich, saat ditemui usai melapor ke Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Namun, dia mengatakan, pihaknya lebih dulu memilih melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Praperadilan itu kan urusan formal, tetap kami lakukan. Tapi pidana ini kami dahulukan. Bagitu diumumkan (tersangka) langsung saya lapor. Saya tidak segan-segan," ujar Fredrich.

Sepeti diketahui, kuasa hukum Setya Novanto melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 414 juncto Pasal 421 KUHP. Pihaknya punya alasan memilih lebih dulu menempuh langkah pidana.

"Karena pidana itu jauh lebih cepat langsung menyentuh yang bersangkutan," ujar Fredrich.

Langkah Fredrich mengajukan pidana diklaim sebagai insiatif sendiri selaku pengacara, bukan permintaan Novanto. Hal itu untuk melindungi Novanto sebagai kliennya.

"Saya sebagai penasihat hukum punya hak melindungi klien saya secara maksimal. Apa yang lebih baik dan yang terefektif, apakah salah kalau saya melindungi klien saya," ujar dia.

Dia membantah ada intervensi dari Partai Golkar dalam mengambil langkah pidana.

"Tidak ada tapi dalam hal ini kader Golkar tersinggung dengan Ketumnya itu diperlakukan semena-mena dikriminalisasi seperti ini," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/01232181/pekan-depan-pengacara-setya-novanto-akan-ajukan-praperadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke